JATI DIRI

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang didirikan pada tahun 1963 telah mampu mencetak lebih dari 15000 Sarjana Hukum, sekarang didukung 105 Tenaga Pengajar yang hampir semuanya bergelar Magister . Sekarang dipercaya untuk mendidik 3100 mahasiswa menjadi Sarjana Hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dimasyarakat dengan mendasarkan pada teori yang diterima selama kuliah. Visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang adalah " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 2015. Misi Fakultas Hukum UNTAG Semarang : 1. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berguna bagi pemecahan masalah hukum dimasyarakat ; melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum,mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional ; 3. melaksanakan pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan nasional ; 4. melakukan pengelolaan prgram studi secara komprehensif.

Sabtu, 12 Maret 2011

DISPENSASI WDMK

EDARAN 

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang , bahwa WDMK Semester Genap TA 2010-2011 telah berakhir pada tanggal 10 Maret 2011, dengan demikian secara prinsip proses WDMK telah selesai.

Namun setelah dilakukan rapat pimpinan dengan memperhatikan ternyata masih ada mahasiswa yang belum melakukan WDMK dikarenakan suatu hak tertentu, maka diberikan dispensi bagi mahasiswa yang belum melakukan WDMK untuk dapat melakukan WDMK dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2011 , mahasiswa dapat melakukan WDMK dengan mengajukan
    permohonan kepada Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik ; 

2. Tanggal 1 a/d 10 April 2011, mahasiswa dapat melakukan WDMK dengan sanksi denda dan/atau
    pengurangan SKS

3. Apabila sampai dengan tanggal 10 April 2011 mahasiswa tidak melaksanakan WDMK dianggap yang
    bersangkutan sedang CUTI studi.

Demikian harap diperhatikan.


Semarang, 12 Maret 2011
Pembantu Dekan Bidang Akademik


Edi Pranoto, SH. M.Hum
Nrp. 1111187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar