JATI DIRI

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang didirikan pada tahun 1963 telah mampu mencetak lebih dari 15000 Sarjana Hukum, sekarang didukung 105 Tenaga Pengajar yang hampir semuanya bergelar Magister . Sekarang dipercaya untuk mendidik 3100 mahasiswa menjadi Sarjana Hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dimasyarakat dengan mendasarkan pada teori yang diterima selama kuliah. Visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang adalah " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 2015. Misi Fakultas Hukum UNTAG Semarang : 1. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berguna bagi pemecahan masalah hukum dimasyarakat ; melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum,mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional ; 3. melaksanakan pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan nasional ; 4. melakukan pengelolaan prgram studi secara komprehensif.

Rabu, 30 Maret 2011

Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen

Menindaklanjuti dinamika kehidupan demokrasi yang  berkembang dan juga untuk memenuhi indikator-indikator good public university, maka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang akan mengadakan pemilihan anggota senat wakil dosen.

Jumlah anggota senat yang akan dipilih adalah 5 (lima ) orang wakil, yang 1 orang wakil akan mewakili kepentingan 20 orang dosen.  Dalam pemilihan yang akan dilaksanaka besok hari Jum'at, 1 April 2011 mulai jam 08.00 s/d 10.00 WIB mereka yang mendapatkan suara terbanyak peringkat 2 dan peringkat 3 didaerah pemilihan akan menduduki jabatan sebagai anggota senat periode 2011-2015. 

Mereka bersama-sama dengan anggota senat lainnya yang berasal dari Dekan dan para pembantu dekan ; guru besar, ketua program studi, ketua bagian akan menjalankan tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. 

Semoga semua berjalan lancar, sebagai mana harapan kita semua


Sabtu, 26 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Kedua  dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )


Indikator selanjutnya dari Good Public Governance adalah :
6.  Demokrasi ( Democracy )
Indikator Minimal :
a.      Adanya hak- hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat ;
b.      Adanya kesamaan di depan hukum ;
c.       Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public ;
d.      Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi public;
e.      Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi ;
f.        Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi , berkreasi dan berproduktivitas;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin adanya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.

7.      Prefesionalisme dan Kompetensi ( Profesionalisme and Competency )
Indikator Minimal :
a.      Berkinerja tinggi ;
b.      Taat asas ;
c.       Kreatif dan inovatif ;
d.      Memiliki kualifikasi dibidangnya ;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar kompetensi yang sesuai dengan fungsinya ;
b.      Kode etik profesi
c.       System reward and punishment yang jelas;
d.      System pengembangan sumber daya manusia ( SDM)
e.      Standar dan indicator kinerja.

8.      Daya Tanggap ( Responsiveness )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya leyanan pengaduan, baik berupa crisis center, unit pelayanan masyarakat ( UPM ) , kotak saran dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat;
b.      Adanya standard an prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar pelayanan minimal ;
b.      Prosedur dan layanan pengaduan, hotline ;
c.       Fasilitas akses informasi yang bebas biaya;

9.      Efisiensi dan Efektivitas ( Efficiency and Effectiveness )
Indikator Minimal :
a.      Terlaksananya adminitrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal ;
b.      Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan ;
c.       Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar dan indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ;
b.      Survey- survey keputusan stakeholders ;
c.       Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien;
d.      Program kerja yang tidak tumpang tindih.

10.  Desentralisasi ( Decentralization )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan didaerah sesuai dengan PP pembagian urusan pemerintahan sebagai revisi PP No. 25/ 2000;
b.      Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat ( standar pelayanan minimal ).

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ;
b.      UU 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
c.       Rancangan PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota revisi dari PP 25 Tahun 2000;
d.      Ranvangan PP mengenai PenataanKelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengam rivisi PP 8 Tahun 2003 ;
e.      PERDA mengenai Urusan Wajib Pemerintah Daerah ;
f.        PERDA mengenai Struktur Organisasi Daerah ;
g.      Peraturan pendanaan dan standar operasi yang mendukung aparat ( pemerintah dan pemerintah daerah ) dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ada.

11.  Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector and Civil Society Partnership )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan ;
b.      Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless ) untuk berkarya ;
c.       Terbukanya kesempatan bagi masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum;
d.      Adanya pemberdayaan institusi ekonomi local/usaha mikro, kecil dan menengah.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan – peraturan dan pedoman yang mendorong kemitraan pemerintah – dunia usaha swasta – masyarakat ;
b.      Peraturan –peraturan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu;
c.       Program- program pemberdayaan.

12.  Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang ( subsidi silang, affirmative action ) ;
b.      Tersedianya layanan – layanan / fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu ;
c.       Adanya kesetaraan dan keadilan gender ;
d.      Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.

Perangkat Pendukung Indikator :
Peraturan yang berpihak pada pengurangan kesenjangan secara regional, ekonomi, hukum dan kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan gender, masyarakat kurang mampu dan kawasan tertinggal

GOOD PUBLIC GOVERNANCE


Bagian Pertama dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )

Pengantar

Tata pemerintahan yang baik ( good public governance ) tidak akan terwujud apabila tidak ada kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilarnya yaitu : pemerintah , dunia usaha swasta dan masyarakat . Lebih dari itu, prasyarat utama yang diperlukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya pemahaman atas prinsip-prinsip yang ada didalamnya.
Ada 14 indikator tata pemerintahan yang baik yaitu :
1.      Wawasan ke Depan ( Visionary )
Indikator Minimal :
a.      Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi ;
b.      Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program ;
c.       Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Perangkat/ kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada perencanaan yang berisi visi dan strategi ( dalam bentuk Keputusan Menteri/Pimpinan, Keputusan Pimpinan Daerah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah ) ;
b.      Adanya peraturan yang memuat dokumen perencanaan yang terukur ;
c.       Proses penentuan visi dan strategi secara partisipatif.

2.      Keterbukaan dan Transparansi ( Openness and Tranparency )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public ;
b.      Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi ;
b.      Pusat/ balai informasi ;
c.       Website ( e-govermment ; e-procurement, dsb ) ;
d.      Iklan layanan masyarakat ;
e.      Media cetak dan elektronik ;
f.        Papan pengumuman ;
g.      Pameran pembangunan.

3.      Partisipasi Masyarakat ( Participation )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif ;
b.      Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan consensus bersama.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Pedoman pelaksanaan proses partisipatif ;
b.      Mekanisme / peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam ;
c.       Forum konsultasi dan temu public, termasuk forum stateholders ;
d.      Media massa nasioanl maupun media local sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.

4.      Tanggung Gugat ( Accountability )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan ;
b.      Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ;
c.       Adanya output dan outcome yang terukur.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Adanya Standard Operating Procedure ( SOP ) dalam  penyelenggaraan urusan pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan;
b.      Mekanisme pertanggungjawaban ;
c.       Laporan tahunan ;
d.      Laporan pertanggungjawaban ;
e.      System pemantauan kinerja penyelenggara Negara ;
f.        System pengawasan ;
g.      Mekanisme reward and punishment.

5.      Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Indikator Minimal :
a.      Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten ;
b.      Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif ;
c.       Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran ;
d.      Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan perundang-undangan ;
b.      System peradilan pidana yang terpadu/ terintegrasi ( kepolisian, kejaksaan , pengadilan );
c.       Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum ( kepolisian, kehakiman, kejaksaan ) ;
d.      System pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan secara obyektif, independen dan mudah diakses public ;
e.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan .

                                                                                                 6. Demokrasi ……………………dst

Jumat, 18 Maret 2011

STRUKTUR FH UNTAG SEMARANG

Pejabat Struktural Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang Periode 2011 - 2015 adalah sebagai berikut :
Dekan 
Bambang Joyo Supeno, SH.M.Hum

Pembantu Dekan Bidang Akademik
Edi Pranoto, SH.M.Hum

Pembantu  Dekan Bidang Administrasi & Keuangan 
Enny Patria, SH.M.Hum 

Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan
H. Darmawan Tri Budi Utomo, SH.M.Si.

Pembantu Dekan Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga
H. Achmad Fauzi, SH.M.Si.

Selain struktural pada tingkat Dekanat, dilingkungan Fakultas Hukum UNTAG Semarang juga ada Ketua- Ketua Bagian yang berwenang untuk melakukan pembinaan sumber daya manusia pada kelompok ilmu masing-masing dosen. Dari hasil pemilihan yang belum ditetapkan oleh Dekan adalah :

Ketua Bagian HTN( terpilih )
Suroto, SH.M.Hum

Ketua Bagian HAN ( terpilih )
Mashari, SH.M.Si.

Ketua Bagian Hukum Pidana ( terpilih )
Juhari, SH.M.Hum

Ketua Bagian Hukum Perdata ( terpilih )
Nunung Nugroho, SH.M.Si.

Ketua Bagian HI ( terpilih )
Imawan Dicky Prasudhi, SH.SS.M.HH dan
Sudaryanto, SH.M.Hum 





Kamis, 17 Maret 2011

TAMBAHAN PESERTA PROGRAM DOKTOR

Bahwa selain nama - nama yang sudah disebutkan terdahulu, masih ada 1 ( satu ) lagi dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang yang menempuh program doktor di UNDIP Semarang yaitu Bapak Bambang Joyo Supeno, SH.M.Hum  yang sekarang menjabat Dekan Fakultas Hukum Periode 2011 -2015

Semoga beliau selalu mendapatkan rahmat dan hidayahnya sehingga dapat menyelesaikan studi tepat waktu sebagaimana yang dicitakan

Selasa, 15 Maret 2011

UJIAN TERBUKA PROGRAM DOKTOR

Hari Rabu, 16 Maret 2011 Jam 14.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Program Doktor UNDIP Semarang, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yaitu BAPAK SIGIT IRIANTO, SH.,MH akan menempuh Ujian Terbuka.

Dengan akan lulusnya Bapak SIGIT IRIANTO, SH.MH maka Fakultas Hukum akan tambah 1 ( satu ) orang lagi Doktornya dan  tentu ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi lembaga tercinta. dari yang semua 3 ( tiga ) orang yaitu Prof. DR. Sarsintorini Putra, SH.MH ; Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, SH..MM.MH. dan DR. Edy Lisdiono, SH.MH.

Selanjutnya dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang yang sedang menempuh Program Doktor  diberbagao perguruan tinggi adalah :
1. Wijaya, SH.M.Hum , Program Doktor UNDIP Semarang ;
2. Mashari, SH.M.Hum, Program Doktor UNDIP Semarang ;
3. Juhari, SH.M.Hum, Program Doktor UNDIP Semarang ; 
4. Sri Mulyani, SH.M.Hum, Program Doktor UNDIP Semarang ;
5. Retno Mawarini SH.M.Hu, Program Doktor UGM Yogjakarta ;
6. Sri Purwaningsih, SH.M.Hum , Program Doktor UNDIP Semarang.









Minggu, 13 Maret 2011

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Senester Genap TA. 2010-2011 Fakultas Hukum UNTAG Semarang masih memberi kesempatan bagi segenap warga bangsa yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang strata 1 Ilmu Hukum.

Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2011 dikampus Pemuda 70 Semarang dan/atau Kampus Bendanduwur Semarang Telp. 0248446280 atau ke email : fhuntag.smg@gmail.com.  atau facebook : Hukum untag smg atau twitter : fhuntagsmg. 

Kelas yang dibuka kelas reguler pagi , reguler sore dan kelas khusus

Kesuksesan anda komitmen kami.

Sabtu, 12 Maret 2011

PERKULIAHAN SEMESTER GENAP 2010-2011

Perkuliahan Semester Genap TA 2010 -2011 Fakultas Hukum UNTAG Semarang akan dimulai Tanggal 14 Maret 2011 s/d 3 Juli 2011.

Bagi yang belum WDMK diberi dispensasi sampai tanggal 31 Maret 2011 dengan cara mengajukan permohonan kepada Dekan Ub Pembantu Dekan Bidang Akademik 

Sekian,



DISPENSASI WDMK

EDARAN 

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang , bahwa WDMK Semester Genap TA 2010-2011 telah berakhir pada tanggal 10 Maret 2011, dengan demikian secara prinsip proses WDMK telah selesai.

Namun setelah dilakukan rapat pimpinan dengan memperhatikan ternyata masih ada mahasiswa yang belum melakukan WDMK dikarenakan suatu hak tertentu, maka diberikan dispensi bagi mahasiswa yang belum melakukan WDMK untuk dapat melakukan WDMK dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2011 , mahasiswa dapat melakukan WDMK dengan mengajukan
    permohonan kepada Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik ; 

2. Tanggal 1 a/d 10 April 2011, mahasiswa dapat melakukan WDMK dengan sanksi denda dan/atau
    pengurangan SKS

3. Apabila sampai dengan tanggal 10 April 2011 mahasiswa tidak melaksanakan WDMK dianggap yang
    bersangkutan sedang CUTI studi.

Demikian harap diperhatikan.


Semarang, 12 Maret 2011
Pembantu Dekan Bidang Akademik


Edi Pranoto, SH. M.Hum
Nrp. 1111187