JATI DIRI

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang didirikan pada tahun 1963 telah mampu mencetak lebih dari 15000 Sarjana Hukum, sekarang didukung 105 Tenaga Pengajar yang hampir semuanya bergelar Magister . Sekarang dipercaya untuk mendidik 3100 mahasiswa menjadi Sarjana Hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dimasyarakat dengan mendasarkan pada teori yang diterima selama kuliah. Visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang adalah " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 2015. Misi Fakultas Hukum UNTAG Semarang : 1. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berguna bagi pemecahan masalah hukum dimasyarakat ; melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum,mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional ; 3. melaksanakan pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan nasional ; 4. melakukan pengelolaan prgram studi secara komprehensif.

Sabtu, 26 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Kedua  dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )


Indikator selanjutnya dari Good Public Governance adalah :
6.  Demokrasi ( Democracy )
Indikator Minimal :
a.      Adanya hak- hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat ;
b.      Adanya kesamaan di depan hukum ;
c.       Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public ;
d.      Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi public;
e.      Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi ;
f.        Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi , berkreasi dan berproduktivitas;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin adanya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.

7.      Prefesionalisme dan Kompetensi ( Profesionalisme and Competency )
Indikator Minimal :
a.      Berkinerja tinggi ;
b.      Taat asas ;
c.       Kreatif dan inovatif ;
d.      Memiliki kualifikasi dibidangnya ;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar kompetensi yang sesuai dengan fungsinya ;
b.      Kode etik profesi
c.       System reward and punishment yang jelas;
d.      System pengembangan sumber daya manusia ( SDM)
e.      Standar dan indicator kinerja.

8.      Daya Tanggap ( Responsiveness )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya leyanan pengaduan, baik berupa crisis center, unit pelayanan masyarakat ( UPM ) , kotak saran dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat;
b.      Adanya standard an prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar pelayanan minimal ;
b.      Prosedur dan layanan pengaduan, hotline ;
c.       Fasilitas akses informasi yang bebas biaya;

9.      Efisiensi dan Efektivitas ( Efficiency and Effectiveness )
Indikator Minimal :
a.      Terlaksananya adminitrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal ;
b.      Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan ;
c.       Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar dan indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ;
b.      Survey- survey keputusan stakeholders ;
c.       Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien;
d.      Program kerja yang tidak tumpang tindih.

10.  Desentralisasi ( Decentralization )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan didaerah sesuai dengan PP pembagian urusan pemerintahan sebagai revisi PP No. 25/ 2000;
b.      Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat ( standar pelayanan minimal ).

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ;
b.      UU 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
c.       Rancangan PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota revisi dari PP 25 Tahun 2000;
d.      Ranvangan PP mengenai PenataanKelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengam rivisi PP 8 Tahun 2003 ;
e.      PERDA mengenai Urusan Wajib Pemerintah Daerah ;
f.        PERDA mengenai Struktur Organisasi Daerah ;
g.      Peraturan pendanaan dan standar operasi yang mendukung aparat ( pemerintah dan pemerintah daerah ) dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ada.

11.  Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector and Civil Society Partnership )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan ;
b.      Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless ) untuk berkarya ;
c.       Terbukanya kesempatan bagi masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum;
d.      Adanya pemberdayaan institusi ekonomi local/usaha mikro, kecil dan menengah.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan – peraturan dan pedoman yang mendorong kemitraan pemerintah – dunia usaha swasta – masyarakat ;
b.      Peraturan –peraturan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu;
c.       Program- program pemberdayaan.

12.  Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang ( subsidi silang, affirmative action ) ;
b.      Tersedianya layanan – layanan / fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu ;
c.       Adanya kesetaraan dan keadilan gender ;
d.      Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.

Perangkat Pendukung Indikator :
Peraturan yang berpihak pada pengurangan kesenjangan secara regional, ekonomi, hukum dan kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan gender, masyarakat kurang mampu dan kawasan tertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar