Nomor : 846/40.A/V/2011
Lamp : 1 ( satu ) lembar
Hal : Pemprosesan Mata Kuliah Skripsi
Kepada Yth.
1. Bapak / Ibu Dosen
2. Bapak/ Ibu Dosen Wali Semester VII
3. Biro Skripsi dan Pendadaran
4. Mahasiswa Pengambil Mata Kuliah Skripsi
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Di-
SEMARANG
Memperhatikan :
1. Pedoman Akademik Fakultas Hukum UNTAG Semarang
2. Kalender Akademik Fakultas Hukum UNTAG Semarang
3. Data Mahasiswa pemprogram mata kuliah Skripsi Semester Genap TA. 2010/2011
4. Rapat Pembantu Dekan Bidang Akademik dengan Ketua Bagian keilmuan pada tanggal 4 Mei 2011 dengan agenda pemprosesan mata kuliah skripsi Semester Genap TA. 2010/2011
Maka dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pemprosesan mata kuliah skripsi dan tata cara penulisannya masih mempergunakan pedoman penulisan tugas akhir yang berlaku ;
2. Untuk pengambilan arah minat, pengambilan berkas skripsi , Pengajuan judul, penetapan pembimbing wajib dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2011, setelah tanggal tersebut mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian Skripsi dan Pendadaran Tahap Kedua TA. 2010/2011 ( September 2011 ) ;
3. Untuk penentuan Pembimbing Skripsi dimohon Ketua Bagian Keilmuan dapat membagi dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan ;
4. Pengambilan berkas dan penentuan arah minat mahasiswa dapat menghubungi dosen wali dan atau Biro Skripsi dan Pendadaran Fakultas Hukum UNTAG Semarang ;
5. Bagi mahasiswa yang sudah memprogram pada Semester gasal 2010/2011 namun belum melaksanakan Ujian Skripsi dan Pendadaran, maka wajib melakukan proses WDU dan WDMK untuk Semester Genap TA. 2010/2011
Demikian atas perhatian , perkenan serta jalinan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Semarang, 6 Mei 2011
Pembantu Dekan bidang Akademik,
Edi Pranoto, SH.,M.Hum
Nrp. 1111187
Tembusan Yth,
1. Bapak Dekan sebagai laporan
2. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar