Bagian Pertama dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )
Pengantar
Tata pemerintahan yang baik ( good public governance ) tidak akan terwujud apabila tidak ada kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilarnya yaitu : pemerintah , dunia usaha swasta dan masyarakat . Lebih dari itu, prasyarat utama yang diperlukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya pemahaman atas prinsip-prinsip yang ada didalamnya.
Ada 14 indikator tata pemerintahan yang baik yaitu :
1. Wawasan ke Depan ( Visionary )
Indikator Minimal :
a. Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi ;
b. Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program ;
c. Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Perangkat/ kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada perencanaan yang berisi visi dan strategi ( dalam bentuk Keputusan Menteri/Pimpinan, Keputusan Pimpinan Daerah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah ) ;
b. Adanya peraturan yang memuat dokumen perencanaan yang terukur ;
c. Proses penentuan visi dan strategi secara partisipatif.
2. Keterbukaan dan Transparansi ( Openness and Tranparency )
Indikator Minimal :
a. Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public ;
b. Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi ;
b. Pusat/ balai informasi ;
c. Website ( e-govermment ; e-procurement, dsb ) ;
d. Iklan layanan masyarakat ;
e. Media cetak dan elektronik ;
f. Papan pengumuman ;
g. Pameran pembangunan.
3. Partisipasi Masyarakat ( Participation )
Indikator Minimal :
a. Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif ;
b. Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan consensus bersama.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Pedoman pelaksanaan proses partisipatif ;
b. Mekanisme / peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam ;
c. Forum konsultasi dan temu public, termasuk forum stateholders ;
d. Media massa nasioanl maupun media local sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.
4. Tanggung Gugat ( Accountability )
Indikator Minimal :
a. Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan ;
b. Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ;
c. Adanya output dan outcome yang terukur.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Adanya Standard Operating Procedure ( SOP ) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan;
b. Mekanisme pertanggungjawaban ;
c. Laporan tahunan ;
d. Laporan pertanggungjawaban ;
e. System pemantauan kinerja penyelenggara Negara ;
f. System pengawasan ;
g. Mekanisme reward and punishment.
5. Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Indikator Minimal :
a. Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten ;
b. Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif ;
c. Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran ;
d. Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Peraturan perundang-undangan ;
b. System peradilan pidana yang terpadu/ terintegrasi ( kepolisian, kejaksaan , pengadilan );
c. Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum ( kepolisian, kehakiman, kejaksaan ) ;
d. System pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan secara obyektif, independen dan mudah diakses public ;
e. Sosialisasi peraturan perundang-undangan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar