JATI DIRI

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang didirikan pada tahun 1963 telah mampu mencetak lebih dari 15000 Sarjana Hukum, sekarang didukung 105 Tenaga Pengajar yang hampir semuanya bergelar Magister . Sekarang dipercaya untuk mendidik 3100 mahasiswa menjadi Sarjana Hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dimasyarakat dengan mendasarkan pada teori yang diterima selama kuliah. Visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang adalah " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 2015. Misi Fakultas Hukum UNTAG Semarang : 1. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berguna bagi pemecahan masalah hukum dimasyarakat ; melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum,mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional ; 3. melaksanakan pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan nasional ; 4. melakukan pengelolaan prgram studi secara komprehensif.

Sabtu, 26 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE


Bagian Pertama dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )

Pengantar

Tata pemerintahan yang baik ( good public governance ) tidak akan terwujud apabila tidak ada kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilarnya yaitu : pemerintah , dunia usaha swasta dan masyarakat . Lebih dari itu, prasyarat utama yang diperlukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya pemahaman atas prinsip-prinsip yang ada didalamnya.
Ada 14 indikator tata pemerintahan yang baik yaitu :
1.      Wawasan ke Depan ( Visionary )
Indikator Minimal :
a.      Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi ;
b.      Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program ;
c.       Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Perangkat/ kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada perencanaan yang berisi visi dan strategi ( dalam bentuk Keputusan Menteri/Pimpinan, Keputusan Pimpinan Daerah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah ) ;
b.      Adanya peraturan yang memuat dokumen perencanaan yang terukur ;
c.       Proses penentuan visi dan strategi secara partisipatif.

2.      Keterbukaan dan Transparansi ( Openness and Tranparency )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public ;
b.      Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi ;
b.      Pusat/ balai informasi ;
c.       Website ( e-govermment ; e-procurement, dsb ) ;
d.      Iklan layanan masyarakat ;
e.      Media cetak dan elektronik ;
f.        Papan pengumuman ;
g.      Pameran pembangunan.

3.      Partisipasi Masyarakat ( Participation )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif ;
b.      Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan consensus bersama.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Pedoman pelaksanaan proses partisipatif ;
b.      Mekanisme / peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam ;
c.       Forum konsultasi dan temu public, termasuk forum stateholders ;
d.      Media massa nasioanl maupun media local sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.

4.      Tanggung Gugat ( Accountability )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan ;
b.      Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ;
c.       Adanya output dan outcome yang terukur.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Adanya Standard Operating Procedure ( SOP ) dalam  penyelenggaraan urusan pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan;
b.      Mekanisme pertanggungjawaban ;
c.       Laporan tahunan ;
d.      Laporan pertanggungjawaban ;
e.      System pemantauan kinerja penyelenggara Negara ;
f.        System pengawasan ;
g.      Mekanisme reward and punishment.

5.      Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Indikator Minimal :
a.      Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten ;
b.      Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif ;
c.       Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran ;
d.      Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan perundang-undangan ;
b.      System peradilan pidana yang terpadu/ terintegrasi ( kepolisian, kejaksaan , pengadilan );
c.       Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum ( kepolisian, kehakiman, kejaksaan ) ;
d.      System pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan secara obyektif, independen dan mudah diakses public ;
e.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan .

                                                                                                 6. Demokrasi ……………………dst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar