EDARAN
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang , bahwa WDMK Semester Genap TA 2010-2011 telah berakhir pada tanggal 10 Maret 2011, dengan demikian secara prinsip proses WDMK telah selesai.
Namun setelah dilakukan rapat pimpinan dengan memperhatikan ternyata masih ada mahasiswa yang belum melakukan WDMK dikarenakan suatu hak tertentu, maka diberikan dispensi bagi mahasiswa yang belum melakukan WDMK untuk dapat melakukan WDMK dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2011 , mahasiswa dapat melakukan WDMK dengan mengajukan
permohonan kepada Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik ;
2. Tanggal 1 a/d 10 April 2011, mahasiswa dapat melakukan WDMK dengan sanksi denda dan/atau
pengurangan SKS
3. Apabila sampai dengan tanggal 10 April 2011 mahasiswa tidak melaksanakan WDMK dianggap yang
bersangkutan sedang CUTI studi.
Demikian harap diperhatikan.
Semarang, 12 Maret 2011
Pembantu Dekan Bidang Akademik
Edi Pranoto, SH. M.Hum
Nrp. 1111187
Tidak ada komentar:
Posting Komentar