Bagian Kedua dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )
Indikator selanjutnya dari Good Public Governance adalah :
6. Demokrasi ( Democracy )
Indikator Minimal :
a. Adanya hak- hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat ;
b. Adanya kesamaan di depan hukum ;
c. Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public ;
d. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi public;
e. Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi ;
f. Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi , berkreasi dan berproduktivitas;
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Peraturan yang menjamin adanya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.
7. Prefesionalisme dan Kompetensi ( Profesionalisme and Competency )
Indikator Minimal :
a. Berkinerja tinggi ;
b. Taat asas ;
c. Kreatif dan inovatif ;
d. Memiliki kualifikasi dibidangnya ;
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Standar kompetensi yang sesuai dengan fungsinya ;
b. Kode etik profesi
c. System reward and punishment yang jelas;
d. System pengembangan sumber daya manusia ( SDM)
e. Standar dan indicator kinerja.
8. Daya Tanggap ( Responsiveness )
Indikator Minimal :
a. Tersedianya leyanan pengaduan, baik berupa crisis center, unit pelayanan masyarakat ( UPM ) , kotak saran dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat;
b. Adanya standard an prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Standar pelayanan minimal ;
b. Prosedur dan layanan pengaduan, hotline ;
c. Fasilitas akses informasi yang bebas biaya;
9. Efisiensi dan Efektivitas ( Efficiency and Effectiveness )
Indikator Minimal :
a. Terlaksananya adminitrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal ;
b. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan ;
c. Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja;
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Standar dan indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ;
b. Survey- survey keputusan stakeholders ;
c. Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien;
d. Program kerja yang tidak tumpang tindih.
10. Desentralisasi ( Decentralization )
Indikator Minimal :
a. Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan didaerah sesuai dengan PP pembagian urusan pemerintahan sebagai revisi PP No. 25/ 2000;
b. Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat ( standar pelayanan minimal ).
Perangkat Pendukung Indikator :
a. UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ;
b. UU 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
c. Rancangan PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota revisi dari PP 25 Tahun 2000;
d. Ranvangan PP mengenai PenataanKelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengam rivisi PP 8 Tahun 2003 ;
e. PERDA mengenai Urusan Wajib Pemerintah Daerah ;
f. PERDA mengenai Struktur Organisasi Daerah ;
g. Peraturan pendanaan dan standar operasi yang mendukung aparat ( pemerintah dan pemerintah daerah ) dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ada.
11. Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector and Civil Society Partnership )
Indikator Minimal :
a. Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan ;
b. Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless ) untuk berkarya ;
c. Terbukanya kesempatan bagi masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum;
d. Adanya pemberdayaan institusi ekonomi local/usaha mikro, kecil dan menengah.
Perangkat Pendukung Indikator :
a. Peraturan – peraturan dan pedoman yang mendorong kemitraan pemerintah – dunia usaha swasta – masyarakat ;
b. Peraturan –peraturan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu;
c. Program- program pemberdayaan.
12. Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
Indikator Minimal :
a. Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang ( subsidi silang, affirmative action ) ;
b. Tersedianya layanan – layanan / fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu ;
c. Adanya kesetaraan dan keadilan gender ;
d. Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.
Perangkat Pendukung Indikator :
Peraturan yang berpihak pada pengurangan kesenjangan secara regional, ekonomi, hukum dan kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan gender, masyarakat kurang mampu dan kawasan tertinggal