JATI DIRI

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang didirikan pada tahun 1963 telah mampu mencetak lebih dari 15000 Sarjana Hukum, sekarang didukung 105 Tenaga Pengajar yang hampir semuanya bergelar Magister . Sekarang dipercaya untuk mendidik 3100 mahasiswa menjadi Sarjana Hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dimasyarakat dengan mendasarkan pada teori yang diterima selama kuliah. Visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang adalah " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 2015. Misi Fakultas Hukum UNTAG Semarang : 1. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berguna bagi pemecahan masalah hukum dimasyarakat ; melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum,mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional ; 3. melaksanakan pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan nasional ; 4. melakukan pengelolaan prgram studi secara komprehensif.

Jumat, 26 Agustus 2011

PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI DAN PENDADARAN

UJIAN SKRIPSI DAN PENDADARAN

Ujian Skripsi dan Pendadaran Periode Oktober 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 26 September s/d tanggal 1 Oktober 2011 di Kampur Bendanduwur Semarang, sedangkan ujian akan dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 8 Oktober 2011, untuk itu bagi mahasiswa yang telah memprogram mata kuliah dan telah bimbingan skripsi diharap segera menyelesaikan tepat waktu, sehingga dapat mengikuti ujian periode Oktober 2011 ini. 

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : telah lulus 150 SKS, tidak ada nilai E dan nilai D maksimal 8 mata kuliah , telah memenuhi administrasi keuamha. Lebih rinci dapat dibaca pada papan pengumuman 

PERKULIAHAN SEMESTER GASAL 2011/2012

PERKULIAHAN SEMESTER GASAL 2011/2012

Setelah rangkaian kalender akademik untuk semester Genap TA 2010/2011, kegiatan yang sedang dan sudah dilaksanakan oleh mahasiswa adalah : 
1. Melakukan Wajib Daftar Ulang ( WDIU ) ; 
2. Melakukan Wajib Daftar Mata Kuliah ( WDMK ) semester Gasal 2011/2012

Untuk perkuliahan semester Gasal 2011/2012 akan dimulai pada tanggal 12 September 2011 untuk semua Kelas yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

PELAKSANAAN STUDI LAPANGAN

STUDI LAPANGAN 

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang dalam upaya membekali diri bagi mahasiswa yang sekarang sedang menempuh studi agar nantinya setelah lulus mempunyai kemampuan dan ahli dalam menerapkan ilmu untuk memecahkan permasalahan hukum yang ada di masyarakat akan melaksanakan agenda akademik berupa Studi Lapangan dengan obyek studi lapangan adalah intansi pemerintah dan swasta yamg ada di Provinsi Bali 

Kunjungan Stdu Lapangan akan dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai dengan 22 September 2011 yaitu hari Sabtu sampai dengan hari Kamis.

Kegiatan akademik ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa dengan bobot SKS sebanyak 2 SKS. Selama melaksanakan Studi Lapangan mahasiswa akan dibimbing oleh seorang pembimbing, karena diakhir studi lapangan mahasiswa harus menyusun laporan yang selanjutnya akan diseminarkan.

Sabtu, 18 Juni 2011

BIMBINGAN DOSEN WALI

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang bahwa dosen wali akan memberikan bimbingan akademik menjelang pelaksanaan Ujian Semester Genap TA. 2010/2011. Untuk itu dimohon mahasiswa dapat menghubungi dosen wali masing - masinng untuk :

1. Mendapatkan Kartu Ujian Semester genap TA. 2010/2011
2. Untuk mendapat bimbingan akademik lainnya. 

Untuk mendapatkan Kartu Ujian Semester Genap TA. 2010/2011 mahasiswa harus mampu menunjukkan bukti Wajib Daftar Ulang ( WDU ) Semester genap TA. 2010/2011.

Bagi mahasiswa yang masih memiliki kewajiban keuangan dimohon untuk dapat segera menyelesaikan minimal kewajiban di Semester Ganap TA. 2010/2011

Demikian harap diperhatikan

Semarang, 18 Juni 2011
Pembantu Dekan Bidang Akademik


Edi Pranoto, SH.M.Hum






Minggu, 08 Mei 2011

PEMPROSESAN MATA KULIAH SKRIPSI


Nomor             : 846/40.A/V/2011
Lamp               : 1 ( satu ) lembar
Hal                  : Pemprosesan Mata Kuliah Skripsi

Kepada Yth.
1.      Bapak / Ibu Dosen
2.      Bapak/ Ibu Dosen Wali Semester VII
3.      Biro Skripsi dan Pendadaran
4.      Mahasiswa Pengambil Mata Kuliah Skripsi
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Di-
                  SEMARANG

Memperhatikan :
1.        Pedoman Akademik Fakultas Hukum  UNTAG Semarang
2.        Kalender Akademik Fakultas Hukum UNTAG Semarang
3.        Data Mahasiswa pemprogram mata kuliah Skripsi Semester Genap TA. 2010/2011
4.        Rapat Pembantu Dekan Bidang Akademik dengan Ketua Bagian keilmuan pada tanggal 4 Mei 2011 dengan agenda pemprosesan mata kuliah skripsi Semester Genap TA. 2010/2011

Maka dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.        Pemprosesan mata kuliah skripsi dan tata cara penulisannya masih mempergunakan pedoman penulisan tugas akhir yang berlaku ; 
2.        Untuk pengambilan arah minat, pengambilan berkas skripsi , Pengajuan judul, penetapan pembimbing wajib dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2011, setelah tanggal tersebut mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian Skripsi dan Pendadaran Tahap Kedua TA. 2010/2011 ( September 2011 )  ;
3.         Untuk penentuan Pembimbing Skripsi dimohon Ketua Bagian Keilmuan dapat membagi dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan ;
4.        Pengambilan berkas dan penentuan arah minat mahasiswa dapat menghubungi dosen wali dan atau Biro Skripsi dan Pendadaran Fakultas Hukum UNTAG Semarang ;
5.        Bagi mahasiswa yang sudah memprogram pada Semester gasal 2010/2011 namun belum melaksanakan Ujian Skripsi dan Pendadaran, maka wajib melakukan proses WDU dan WDMK untuk Semester Genap TA. 2010/2011

Demikian  atas perhatian , perkenan serta jalinan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.


Semarang, 6 Mei 2011
Pembantu Dekan bidang Akademik,




Edi Pranoto, SH.,M.Hum
Nrp. 1111187


Tembusan Yth,
1.      Bapak Dekan sebagai laporan
2.      Arsip. 

Selasa, 03 Mei 2011

RAKER FH UNTAG SEMARANG

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengadakan Rapat Kerja dengan Thema " Dengan Rapat Kerja Kita Bangun Sistem yang berwibawa dan bermartabat untuk mendapatkan kesejahteraan yang berbasis pada budaya mutu " mulai tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2011 bertempat di Kampus Merah Putih Jalan Pawiyatan Luhur Bendandhuwur Semarang.

Tujuan rapat kerja ini adalah untuk : 
1. Menyusun Garis - Garis Besar Kebijakan Fakultas Hukum UNTAG Semarang 
2. Menyusun Rencan Tindak Lanjut dari Garis - Garis Besar Kebijakan Fakultas Hukum UNTAG Semarang 
3. Menyusun Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang 

Sedangkan target yang hendak dicapai dari kegiatan rapat kerja ini adalah : 
1. Tersusunnya Garis- Garis Besar Kebijakan Fakultas Hukum UNTAG Semarang 
2. Tersusunnya rencana tindak lanjut garis - garis besar kebijakan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
3. Tersusunnya rencana anggaran belanja dan pendapatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan pembagian berdasarkan bidang- bidang yaitu meliputi :
1. Bidang Akademik
2. Bidang Administrasi dan Keuangan 
3. Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
4. Bidang Pengembangan dan Kerjasama
5. Bidang Khusus




Sabtu, 16 April 2011

PELANTIKAN KETUA BAGIAN KEILMUAN

 PELANTIKAN KETUA BAGIAN KEILMUAN

Pada hari Sabtu, 16 April 2011 diruang Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang telah dilakukan pelantikan Ketua Bagian Keilmuan Periode 2011 - 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang . 

Ketua Bagian Keilmuan yang dilantik adalah : 
Ketua Bagian Hukum Tata Negara                            : Suroto, SH.,M.Hum 
Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara                : Mashari, SH.M.Hum
Ketua Bagian Hukum Pidana                                     : Juhari, SH.M.Hum
Ketua Bagian Hukum Keperdataan                           : Nunung Nugroho, SH.M.Si
Ketua Bagian Hukum Internasional                            : Imawan Dicky Prasudi, SS.,SH.,M.Hum



Selasa, 12 April 2011

RAPAT KOORDINASI

RAPAT KOORDINASI 

Dalam upaya untuk mewujudkan visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 1215. yang sementara ini belum nampak nyata implementasinya dalam proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka  Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang pada :
Hari                    : Rabu
Tanggal               : 10.00 WIB - selesai 
Tempat               : Ruang Rapat Fakultas Hukum UNTAG Semarang 
Acara                 : Perumusan kembali nilai - nilai nasionalisme yang berciri Pancasila
Peserta               : 1. Dosen Pancasila
                            2. Dosen Kewarganegaraan 
                            3. Dosen Sejarah Perjuangan Nasional Indonesia ( SPNI )
Tujuan                :
1. Terumuskannya nilai - nilai nasionalisme yang berciri Pancasila ;
2. Tersusunnya program kegiatan untuk mewujudkan visi Fakultas Hukum ;

Dengan terumuskannya serta tersusun program tersebut, maka akan lebih memperjelas dan mempertegas terintegrasikannya nilai- nilai nasionalisme yang berciri Pancasila dalam setiap sikap dan langkah setiap proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di Fakultas Hukum UNTAG Semarang. kegiatan ini menjadi kebutuhan yang dilaksanakan agar kedepan Fakultas Hukum UNTAG Semarang dapat menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalisme sebagai termaktub dalam visinya.   








Senin, 11 April 2011

LKTD dan KONFERENSI BEM FH UNTAG SEMARANG

LKTD BAGI MAHASISWA

Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang akan menyelenggarakan Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar ( LKTD ) dan Konferensi Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

Rangkaian kegiatan akan dilaksanakan selama 3 ( tiga ) hari yang terdiri dari : 
1. LKTD
    akan dilaksanakan di Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang, pada hari Kamis ,           14 s/d  15 April 2011 ,mulai jam 13.00 WIB ; 

2. Konferensi Mahasiswa 
    akan dilaksanakan di Bandungan , mulai tanggal 14 s/d 15 April 2011

Semoga kegiatan ini mampu memberikan pemahaman bagi mahasiswa yang mengikuti. 


Minggu, 10 April 2011

ANGGOTA SENAT WAKIL DOSEN

Setelah dilaksanakan pemilihan langsung yang LUBER dan JURDIL pada tanggal 1 April 2011, selanjutnya dilaksanakan Rapat Senat untuk menetapkan anggota senat wakil dosen yang terpilih. Dalam rapat Senat Fakultas Hukum UNTAG Semarang tanggal 7 April 2011 akhirnya ditetapkan anggota senat wakil dosen adalah sebagai berikut : 
a. Yang mewakili dosen Bagian Keperdataan dan HI adalah :
    1. M. Budiyanto, SH.M.Hum
    2. M. Soleh, SH.M.Hum
    3. Bambang Irianto, SH.MH.

b. Yang mewakili dosen bagian HAN, HTN dan Pidana adalah :
    1. Hadi Karyono, SH.M.Hum.
    2. A. Hendroyono, SH.MH.

Kelima anggota senat wakil dosen ini akan segera bergabung dengan anggota Senat Fakultas Hukum UNTAG Semarang yang terdiri dari unsur :
a. Dekanat , yaitu :
    1. Bambang Joyo Supeno, SH.M.Hum.
    2. Edi Pranoto, SH.M.Hum.
    3. Enny Patria, SH.M.Hum
    4. H. Darmawan Tri Budi Utomo, SH.M.Si. 
    5. H. Achmad Fauzi, SH.M.Si.

b. Ketua Bagian, yaitu :
    1. Suroto, SH.M.Hum ( Ketua Bagian HTN )
    2. Mashari, SH.M.Hum ( Ketua Bagian HAN )
    3. Juhari, SH.M.Hum ( ketua Bagian Hukum Pidana ).
    4. Nunung Nugroho, SH.M.Si ( Ketua Bagian Hukum Keperdataan ).
    5. Imawan Dicky Prasudhi, SH., SS., MH. ( Ketua Bagian HI ).

c. Guru Besar , yaitu :
    1. Prof. DR. Sarsintorini Putra, SH.MS.
    2. Prof. DR. Liliana Tejosaputro, SH.MH.MM

SELAMAT BEKERA  SENATOR UNTUK PENGEMBANGAN LEMBAGA, SEHINGGA FAKULTAS HUKUM UNTAG SEMARANG TERDEPAN DI INDONESIA PADA TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM VISI FH UNTAG SEMARANG






RAPAT PIMPINAN

 RAPAT PIMPINAN

Pimpinan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang  akan mengadakan rapat besok pada hari Kamis, 14 April 2011 di Kampus Bendanduwur Semarang dengan agenda penyusunan rekomendasi calon wisudawan kepada Rektor. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut telah selesainya pelaksanaan Ujian Skripsi dan Pendadaran Periode Maret baik tahap I maupun Tahap II.

Dalam rapat pimpinan tersebut, akan ditentukan apakah seorrang mahasiswa yang telah menngikuti Ujian Skripsi dan Pendadaran layak untuk dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum. Faktor- faktor yang akan diperhatikan adalah tentang Indek Prestasi Komulatif ; kapasitas intelektual dan rekam jejak selama mengikuti studi di Fakultas Hukum UNTAG Semarang, dengan demikian mereka yang dinyatakan lulus dan menyandang gelar Sarjana Hukum akan mampu menjaga nama baik almamater, memiliki kemampuan intelektual yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang berkembang dan terjadi dimasyarakat. 

Dengan demikian lulusan Fakultas Hukum UNTAG akan tanggap , tangguh dan siap dalam menghadapi  setiap persoalan di masyarakat. yang pada akhirnya akan menjadi kekuatan yang luar biasa bagi pengembangan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Semoga seluruh peserta Ujian Skripsi dan Pendadaran dapat direkomendasikan kepada Rektor untuk dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum .




Rabu, 06 April 2011

UJIAN SKRIPSI DAN PENDADARAN

Fakultas HukumUniversitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang Semester Genap TA.2010-2011 akan melaksanakan Ujian Skripsi dan Pendadaran mulai tanggal 7 s/d 11 April 2011 di Kampus Merah Putih Jalan Pawiyatan Luhur Bendanduwur Semarang.

Sebelum Ujian Skripsi dan Pendadaran akan dilaksanakan terlebih dahulu acara Sidang dengan agenda sidang Pembukaan Ujian Skripsi dan Pendadaran oleh Ketua Sidang yaitu Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. 

Untuk pelaksanaan ujian selanjutnya oleh Ketua Sidang diserahkan kepada Dewan Penguji yang terdiri dari 3 ( orang ) Penguji yaitu :

1. Penguji I dan II akan menguji materi Tugas Akhir ; 
2. Penguji III akan melakukan pendadaran dengan materi sekitar tugas akhir. 

Jumlah peserta Ujian Skripsi dan Pendadaran Tahap II ini adalah 373 mahasiswa.

Untuk memperlancar proses pelaksanaan Ujian Skripsi dan Pendadaran diharap datang tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB .

Sekian dan Semoga Allah SWT selalu melimpahkan pertolongan pada kita sekalian. 



Rabu, 30 Maret 2011

Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen

Menindaklanjuti dinamika kehidupan demokrasi yang  berkembang dan juga untuk memenuhi indikator-indikator good public university, maka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang akan mengadakan pemilihan anggota senat wakil dosen.

Jumlah anggota senat yang akan dipilih adalah 5 (lima ) orang wakil, yang 1 orang wakil akan mewakili kepentingan 20 orang dosen.  Dalam pemilihan yang akan dilaksanaka besok hari Jum'at, 1 April 2011 mulai jam 08.00 s/d 10.00 WIB mereka yang mendapatkan suara terbanyak peringkat 2 dan peringkat 3 didaerah pemilihan akan menduduki jabatan sebagai anggota senat periode 2011-2015. 

Mereka bersama-sama dengan anggota senat lainnya yang berasal dari Dekan dan para pembantu dekan ; guru besar, ketua program studi, ketua bagian akan menjalankan tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. 

Semoga semua berjalan lancar, sebagai mana harapan kita semua


Sabtu, 26 Maret 2011

GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Bagian Kedua  dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )


Indikator selanjutnya dari Good Public Governance adalah :
6.  Demokrasi ( Democracy )
Indikator Minimal :
a.      Adanya hak- hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat ;
b.      Adanya kesamaan di depan hukum ;
c.       Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public ;
d.      Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi public;
e.      Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi ;
f.        Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi , berkreasi dan berproduktivitas;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin adanya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.

7.      Prefesionalisme dan Kompetensi ( Profesionalisme and Competency )
Indikator Minimal :
a.      Berkinerja tinggi ;
b.      Taat asas ;
c.       Kreatif dan inovatif ;
d.      Memiliki kualifikasi dibidangnya ;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar kompetensi yang sesuai dengan fungsinya ;
b.      Kode etik profesi
c.       System reward and punishment yang jelas;
d.      System pengembangan sumber daya manusia ( SDM)
e.      Standar dan indicator kinerja.

8.      Daya Tanggap ( Responsiveness )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya leyanan pengaduan, baik berupa crisis center, unit pelayanan masyarakat ( UPM ) , kotak saran dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat;
b.      Adanya standard an prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar pelayanan minimal ;
b.      Prosedur dan layanan pengaduan, hotline ;
c.       Fasilitas akses informasi yang bebas biaya;

9.      Efisiensi dan Efektivitas ( Efficiency and Effectiveness )
Indikator Minimal :
a.      Terlaksananya adminitrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal ;
b.      Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan ;
c.       Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja;

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Standar dan indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ;
b.      Survey- survey keputusan stakeholders ;
c.       Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien;
d.      Program kerja yang tidak tumpang tindih.

10.  Desentralisasi ( Decentralization )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan didaerah sesuai dengan PP pembagian urusan pemerintahan sebagai revisi PP No. 25/ 2000;
b.      Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat ( standar pelayanan minimal ).

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah ;
b.      UU 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
c.       Rancangan PP tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota revisi dari PP 25 Tahun 2000;
d.      Ranvangan PP mengenai PenataanKelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengam rivisi PP 8 Tahun 2003 ;
e.      PERDA mengenai Urusan Wajib Pemerintah Daerah ;
f.        PERDA mengenai Struktur Organisasi Daerah ;
g.      Peraturan pendanaan dan standar operasi yang mendukung aparat ( pemerintah dan pemerintah daerah ) dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ada.

11.  Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector and Civil Society Partnership )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan ;
b.      Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless ) untuk berkarya ;
c.       Terbukanya kesempatan bagi masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum;
d.      Adanya pemberdayaan institusi ekonomi local/usaha mikro, kecil dan menengah.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan – peraturan dan pedoman yang mendorong kemitraan pemerintah – dunia usaha swasta – masyarakat ;
b.      Peraturan –peraturan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu;
c.       Program- program pemberdayaan.

12.  Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang ( subsidi silang, affirmative action ) ;
b.      Tersedianya layanan – layanan / fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu ;
c.       Adanya kesetaraan dan keadilan gender ;
d.      Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.

Perangkat Pendukung Indikator :
Peraturan yang berpihak pada pengurangan kesenjangan secara regional, ekonomi, hukum dan kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan gender, masyarakat kurang mampu dan kawasan tertinggal

GOOD PUBLIC GOVERNANCE


Bagian Pertama dari dua Tulisan
INDIKATOR
GOOD PUBLIC GOVERNANCE
( Diambil dari Sekretariat Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Pemerintahan yang Baik
Kementerian BAPPENAS , Edisi Revisi , Cetakan ketiga, 2007 )

Pengantar

Tata pemerintahan yang baik ( good public governance ) tidak akan terwujud apabila tidak ada kontribusi, pemberdayaan, dan keseimbangan peran antara tiga pilarnya yaitu : pemerintah , dunia usaha swasta dan masyarakat . Lebih dari itu, prasyarat utama yang diperlukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya pemahaman atas prinsip-prinsip yang ada didalamnya.
Ada 14 indikator tata pemerintahan yang baik yaitu :
1.      Wawasan ke Depan ( Visionary )
Indikator Minimal :
a.      Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi ;
b.      Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program ;
c.       Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Perangkat/ kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada perencanaan yang berisi visi dan strategi ( dalam bentuk Keputusan Menteri/Pimpinan, Keputusan Pimpinan Daerah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah ) ;
b.      Adanya peraturan yang memuat dokumen perencanaan yang terukur ;
c.       Proses penentuan visi dan strategi secara partisipatif.

2.      Keterbukaan dan Transparansi ( Openness and Tranparency )
Indikator Minimal :
a.      Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public ;
b.      Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi ;
b.      Pusat/ balai informasi ;
c.       Website ( e-govermment ; e-procurement, dsb ) ;
d.      Iklan layanan masyarakat ;
e.      Media cetak dan elektronik ;
f.        Papan pengumuman ;
g.      Pameran pembangunan.

3.      Partisipasi Masyarakat ( Participation )
Indikator Minimal :
a.      Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif ;
b.      Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan consensus bersama.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Pedoman pelaksanaan proses partisipatif ;
b.      Mekanisme / peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam ;
c.       Forum konsultasi dan temu public, termasuk forum stateholders ;
d.      Media massa nasioanl maupun media local sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.

4.      Tanggung Gugat ( Accountability )
Indikator Minimal :
a.      Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan ;
b.      Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ;
c.       Adanya output dan outcome yang terukur.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Adanya Standard Operating Procedure ( SOP ) dalam  penyelenggaraan urusan pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan;
b.      Mekanisme pertanggungjawaban ;
c.       Laporan tahunan ;
d.      Laporan pertanggungjawaban ;
e.      System pemantauan kinerja penyelenggara Negara ;
f.        System pengawasan ;
g.      Mekanisme reward and punishment.

5.      Supremasi Hukum ( Rule of Law )
Indikator Minimal :
a.      Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten ;
b.      Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif ;
c.       Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran ;
d.      Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.

Perangkat Pendukung Indikator :
a.      Peraturan perundang-undangan ;
b.      System peradilan pidana yang terpadu/ terintegrasi ( kepolisian, kejaksaan , pengadilan );
c.       Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum ( kepolisian, kehakiman, kejaksaan ) ;
d.      System pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan secara obyektif, independen dan mudah diakses public ;
e.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan .

                                                                                                 6. Demokrasi ……………………dst